Pernahkah Anda terjebak di tengah kemacetan akibat kendaraan mogok? Atau, merasakan jantung berdebar kencang saat ban mobil tiba-tiba selip di jalan licin? Jika ya, Anda perlu mempertimbangkan untuk melakukan Uji KIR. Namun, apa itu KIR? 

KIR Mobil bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting dalam menjaga keselamatan di jalan raya. Kendaraan yang tidak laik jalan dapat membahayakan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. 

Artikel ini akan mengupas tuntas semua yang perlu Anda ketahui tentang apa itu uji KIR, mulai dari pengertian apa itu KIR mobil, syarat, cara pendaftaran, hingga biaya.

Apa Itu KIR?

KIR atau Keurings berasal dari bahasa Belanda, keur yang berarti pemeriksaan. Di Indonesia, uji KIR mobil adalah serangkaian pemeriksaan teknis yang dilakukan terhadap kendaraan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut layak beroperasi di jalan raya. 

Pemeriksaan ini meliputi beberapa aspek, seperti kondisi mesin, sistem rem, lampu, sistem kemudi, dan lain-lain.

Uji KIR ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

Baca Juga:  Jeep Merapi: Petualangan Seru di Tengah Kemegahan Gunung Merapi

KIR mobil biasanya diwajibkan untuk kendaraan-kendaraan angkutan umum seperti bus, taksi, angkot, serta kendaraan barang seperti truk dan pick-up. 

Tujuannya untuk menjamin keselamatan penumpang, pengemudi, serta pengguna jalan yang lainnya dengan memastikan bahwa kendaraan tersebut berada dalam kondisi baik dan tidak membahayakan.

Selain itu, untuk membantu dalam melestarikan lingkungan. Pasalnya, kendaraan yang tidak laik jalan dapat menghasilkan emisi gas buang yang lebih tinggi, sehingga dapat mencemari lingkungan.

Syarat Wajib Mengikuti Uji KIR

Sekarang Anda sudah memahami KIR itu apa, selanjutnya Anda perlu mengikuti uji KIR agar kelayakan kendaraan dapat dipastikan. Untuk dapat mengikuti uji KIR kendaraan, terdapat beberapa persyaratan yang wajib Anda penuhi sebagai berikut.

  1. Kendaraan harus terdaftar secara resmi dan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
  2. Kendaraan harus dalam kondisi baik dan memenuhi standar teknis yang ditetapkan. Tidak boleh ada kerusakan signifikan yang dapat mempengaruhi keselamatan.
  3. Pemilik kendaraan harus membawa dokumen pendukung seperti STNK, BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), dan KTP pemilik.
  4. Untuk kendaraan yang digunakan oleh perusahaan atau organisasi, biasanya diperlukan surat pengantar dari perusahaan atau organisasi tersebut.
  5. Untuk angkutan umum, Anda harus membawa izin trayek.
  6. Membawa kendaraan ke lokasi unit pengujian.
Baca Juga:  Beberapa Informasi Penting Tentang Bus Pariwisata

Cara Pendaftaran Uji KIR

Memahami apa itu KIR memang penting, apalagi bagi Anda yang ingin memastikan kendaraan milik Anda layak beroperasi di jalan raya. Oleh karena itu, pastikan Anda mengetahui cara atau langkah-langkah pendaftaran uji KIR.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mendaftar uji KIR setelah memastikan semua persyaratan telah lengkap. 

1. Pendaftaran Online

Pertama, pendaftaran uji KIR dapat Anda lakukan secara online. Hanya dengan beberapa langkah mudah di bawah ini, Anda dapat melakukan uji kelayakan kendaraan. 

  • Akses website resmi uji KIR yaitu http://ngekironline.co.id/.
  • Ikuti petunjuk pendaftaran yang tersedia di situs tersebut.
  • Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Tunggu konfirmasi jadwal uji KIR setelah pendaftaran selesai.

2. Pendaftaran di Kantor Dinas Perhubungan

Selain pendaftaran secara online, Anda juga dapat melakukan pendaftaran secara langsung dengan datang ke kantor Dinas Perhubungan setempat. Tidak jauh berbeda dengan cara pendaftaran online, berikut langkah-langkah pendaftaran yang perlu Anda lakukan.

  • Kunjungi kantor Dinas Perhubungan terdekat.
  • Isi formulir pendaftaran yang tersedia di lokasi.
  • Serahkan dokumen pendukung seperti STNK, BPKB, dan KTP, serta surat pengantar jika diperlukan.
  • Petugas akan memberikan jadwal uji KIR.
Baca Juga:  Wisata Bukit Seribu

Setelah pendaftaran, pemilik kendaraan akan mendapatkan jadwal untuk uji KIR. Proses pengujian kendaraan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kendaraan yang berhasil lulus uji KIR akan diberikan stiker khusus sebagai tanda bukti kelulusan.

Biaya Uji KIR

Setelah Anda sudah tahu apa itu uji KIR, mungkin Anda bertanya-tanya berapa biaya uji KIR. Perlu Anda pahami, biaya untuk uji KIR kendaraan bermotor kini telah dihapuskan alias gratis. 

Kondisi ini seiring dengan penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Daerah.

Oleh karena itu, Anda sebaiknya segera melakukan uji kelayakan kendaraan. Hal ini penting demi memastikan keselamatan dan keamanan di jalan raya serta menjaga ketertiban lalu lintas bagi semua pengguna jalan.

Sekarang Anda tidak perlu bingung lagi apa itu KIR. Uji KIR adalah proses penting yang harus Anda lakukan sebagai pemilik kendaraan niaga untuk memastikan kendaraan dalam kondisi baik dan layak jalan. 

Semoga artikel ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya uji KIR dan membantu Anda dalam menjalani proses tersebut.