Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali memperkuat pengawasan terhadap bus pariwisata dengan menyasar pool ilegal di Tangerang. Pengawasan yang dilakukan pada hari Kamis (25/7) sampai pada hari Jumat (26/7) ini memiliki tujuan untuk dapat memastikan semua operasional bus pariwisata sudah mematuhi regulasi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Pengawasan di Tangerang: Tujuan dan Langkah Nyata

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, dalam pernyataannya pada 27 Juli 2024, menegaskan pentingnya regulasi bagi perusahaan bus pariwisata. “Perusahaan bus pariwisata atau pool bus diwajibkan mempunyai surat izin usaha angkutan dan izin trayek yang jelas,” katanya. Langkah ini diambil setelah ditemukannya beberapa bus pariwisata di pool ilegal yang terletak di Kota Tangerang yang diduga tidak memenuhi persyaratan hukum.

Pengawasan di Tangerang berfokus terhadap 5 titik pool ilegal, yakni 3 pool bus di Jl. Kyai Haji Hasyim Ashari, satu di Jl. Merdeka, dan satu di Jl. Imam Bonjol. Dari pemeriksaan ini, ditemukan 30 unit kendaraan bus pariwisata yang sebagian besar tidak memenuhi syarat administrasi dan teknis.

Baca Juga:  Pantai Pitris Kebumen: Surga yang Berada di Atas Bukit

Kenapa Pengawasan di Tangerang Penting?

Tentu Anda bertanya-tanya, kenapa Tangerang? Kota ini ternyata menjadi salah satu titik yang cukup rawan, terutama terkait operasional pool bus yang diduga ilegal. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, menjelaskan bahwa perusahaan bus pariwisata di Indonesia wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti izin usaha angkutan dan izin trayek. Tanpa dua hal ini, perusahaan bus tidak diperbolehkan beroperasi. “Perusahaan bus pariwisata atau pool bus wajib mempunyai izin usaha dan izin trayek tetap dan teratur,” kata Risyapudin dalam pernyataan resminya pada tanggal 27 Juli 2024.

Temuan Penting dari Hasil Pengawasan

Hasil pengawasan menemukan bahwa 20 dari 30 bus pariwisata yang diperiksa tidak memiliki kelengkapan izin operasional, sementara 9 bus pariwisata tidak layak jalan. Selain itu, ditemukan pula dua bus pariwisata yang menggunakan dokumen perizinan palsu.

“Penemuan ini menjadi alarm penting bagi kami untuk terus memperketat pengawasan, terutama terhadap pool-pool ilegal yang dapat membahayakan keselamatan penumpang,” tegas Risyapudin.

Kecelakaan Bus pariwisata dan Langkah Preventif dari Kemenhub

Pengawasan ini juga merupakan tindak lanjut dari evaluasi terhadap tingginya angka kecelakaan bus pariwisata di Indonesia. Dengan semakin banyaknya kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata, pemerintah merasa perlu untuk mengimplementasikan tindakan preventif yang lebih ketat. “Salah satu syarat yang wajib dipenuhi oleh perusahaan PO bus pariwisata adalah memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan yang memadai dan sesuai dengan ketentuan,” tambah Risyapudin.

Baca Juga:  Bus Tidak Laik Jalan: Kemenhub Mulai Razia Bus Pariwisata

Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya yang melibatkan bus pariwisata. Bus pariwisata yang tidak laik jalan dan pool yang tidak terdaftar secara resmi menjadi ancaman besar bagi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya.

MitraDarat: Aplikasi untuk Mengecek Kelayakan Bus Pariwisata

Kementerian Perhubungan juga memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memeriksa kelayakan bus pariwisata melalui aplikasi MitraDarat. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore dan memungkinkan pengguna untuk memverifikasi apakah bus pariwisata yang akan digunakan telah memenuhi standar administrasi dan teknis yang ditetapkan.

“Masyarakat kini bisa mengecek sendiri apakah bus pariwisata yang mereka sewa berizin dan laik jalan. Ini merupakan upaya untuk meminimalisir kecelakaan lalu lintas,” ujar Risyapudin. Aplikasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memilih bus pariwisata yang aman dan sesuai aturan.

Baca Juga:  PO Bus Pariwisata Terdekat

Tindakan Tegas Terhadap Pool Ilegal

Langkah selanjutnya yang akan diambil Kementerian Perhubungan adalah memanggil pemilik kendaraan yang terindikasi beroperasi dari pool ilegal. Pemanggilan ini dilakukan untuk mengklarifikasi pelanggaran yang ditemukan dan memastikan pemilik kendaraan segera memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

“Dengan dilakukannya pengawasan terhadap pool ilegal ini, kami akan menindak dan melakukan panggilan terhadap pemilik kendaraan PO bus pariwisata untuk dapat melakukan klarifikasi. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan keselamatan penumpang di jalan raya,” tutup Risyapudin.

Mengapa Pengawasan Ini Dilakukan?

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat kembali memperkuat pengawasan terhadap bus pariwisata dengan menyasar pool ilegal

Tentu, ini bukan hanya sekadar rutinitas pengawasan belaka. Pengawasan ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap angka kecelakaan bus pariwisata yang belakangan marak terjadi. Kecelakaan yang melibatkan bus pariwisata sering kali diakibatkan oleh bus yang tidak laik jalan. Risyapudin menyatakan bahwa salah satu syarat utama yang harus dipenuhi perusahaan otobus (PO) pariwisata adalah memiliki fasilitas penyimpanan kendaraan yang memadai. Hal ini berfungsi untuk dapat memastikan bus pariwisata yang mereka operasikan dalam kondisi baik.

Pentingnya Pengawasan Terhadap Operasional Bus Pariwisata

Pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan di Tangerang ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan keselamatan transportasi, khususnya bus pariwisata. Dengan regulasi yang jelas dan pengawasan ketat, diharapkan kualitas pelayanan bus pariwisata di Indonesia semakin baik dan angka kecelakaan dapat ditekan.

Penggunaan teknologi seperti aplikasi MitraDarat juga menjadi terobosan penting yang memudahkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memastikan keamanan transportasi yang mereka gunakan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan keselamatan dan kenyamanan dalam perjalanan wisata semakin terjamin.