Dalam upaya meningkatkan keselamatan dan kelayakan angkutan umum, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menekankan pentingnya memperhatikan batas usia angkutan umum. Hal ini diatur dalam berbagai regulasi yang bertujuan untuk menjaga keamanan, kenyamanan, serta keselamatan penumpang.

Di dunia transportasi, keselamatan adalah yang utama, bukan cuma soal pengemudi atau jalan, tapi juga usia kendaraan. Baru-baru ini, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan pentingnya memperhatikan usia angkutan umum, karena faktor ini sangat menentukan kelayakan dan keamanan dalam beroperasi.

Kemenhub secara rutin mengingatkan para pemilik dan operator angkutan umum untuk mematuhi aturan tentang batas usia maksimal kendaraan yang diizinkan beroperasi. Usia kendaraan dianggap sebagai salah satu faktor utama yang mempengaruhi keamanan dan kenyamanan penumpang, serta kualitas layanan transportasi. Maka dari itu, batas maksimal usia angkutan umum diatur dengan ketat agar kendaraan yang sudah tidak layak jalan dapat segera diganti dengan unit yang lebih baru dan lebih aman.

Kolaborasi dan Sinergi untuk Keselamatan Angkutan Umum

Menurut Risyapudin Nursin, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, kolaborasi dari semua pihak terkait sangat diperlukan untuk mewujudkan penyelenggaraan angkutan umum yang aman. “Pemerintah sudah membuat kebijakan dan regulasi yang jelas terkait keselamatan angkutan umum. Namun, lebih efektif jika dilaksanakan dengan sinergi antara pelaku usaha, Organda, kepolisian, dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Risyapudin dalam pernyataan resminya, Sabtu (15/6/2024).

Pemerintah, sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, bertanggung jawab melindungi masyarakat dalam hal keselamatan. Namun, hal ini hanya akan tercapai jika ada sinergi dan kerja sama dari berbagai pihak dalam menjalankan regulasi yang ada. Pentingnya pengecekan serta pengawasan di lapangan menjadi sorotan, terutama terkait izin perusahaan, kelengkapan administrasi, dan pemenuhan persyaratan teknis kendaraan.

Baca Juga:  Asuransi Jasa Raharja untuk Kecelakaan Bus Pariwisata

Pentingnya Edukasi dan Sosialisasi untuk Peningkatan Kesadaran

Selain itu, Risyapudin menegaskan bahwa langkah preventif dan preemptif sangat penting dalam mencegah kecelakaan. “Strategi utama saat ini yakni kami memberi edukasi dan sosialisasi secara humanis kepada para usahawan angkutan umum dan masyarakat umum supaya timbul kesadaran kolektif terkait keselamatan dalam melakukan perjalanan dengan angkutan umum,” imbuhnya.

Dengan meningkatkan pemahaman mengenai keselamatan transportasi, masyarakat dan pelaku usaha diharapkan lebih peduli dalam memastikan kendaraan layak jalan dan sopir memiliki kompetensi yang memadai serta batas usia kendaraan umum. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan transportasi yang lebih aman bagi semua pihak yang terlibat.

Kualitas Pengemudi dan Kelaikan Kendaraan

Tidak hanya kondisi kendaraan yang harus diperhatikan, kompetensi teknis pengemudi juga merupakan faktor penting dalam menciptakan keselamatan di jalan. Pengemudi yang terlatih dan kompeten dalam mengendalikan kendaraan akan mengurangi risiko kecelakaan. Maka dari itu, pemerintah juga berfokus pada peningkatan kualitas pengemudi melalui berbagai program pelatihan dan uji kompetensi.

Kontrol dan pengawasan dari hulu ke hilir oleh seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha dan pemerintah, diharapkan akan memperkuat upaya keselamatan. Setiap pelaku usaha angkutan umum diharapkan mematuhi regulasi yang ada, sementara pemerintah akan terus melakukan pengawasan yang ketat.

Kepatuhan Terhadap Regulasi Usia Angkutan Umum

Suharto, Direktur Angkutan Jalan, menambahkan bahwa setiap perusahaan angkutan umum harus memenuhi dua persyaratan utama: kelaikan teknis kendaraan salah satunya terkait batas usia angkutan umum dan kelengkapan administrasi sesuai izin yang berlaku. Kedua hal ini menjadi syarat mutlak yang harus dipatuhi oleh setiap perusahaan angkutan umum untuk dapat beroperasi.

Baca Juga:  Membuka Usaha PO Bus Pariwisata Setelah Mengurus Segala Perizinan

“Dari jumlah keseluruhan 14.000 unit angkutan pariwisata di Indonesia, kira-kira 37% diantaranya tak mematuhi regulasi angkutan umum yang ada,” tutur Suharto. Angka ini menunjukkan masih banyak perusahaan angkutan yang belum taat aturan, salah satunya disebabkan oleh kesulitan dalam proses perizinan. Oleh karena itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyederhanakan tahapan proses perizinan melalui Online Single Submission (OSS).

Batas Maksimal Usia Kendaraan Berdasarkan Standar Pelayanan Minimal (SPM)

batas maksimal usia angkutan umum diatur dengan ketat agar kendaraan yang sudah tidak layak jalan dapat segera diganti dengan unit yang lebih baru

Salah satu regulasi penting yang harus diperhatikan oleh para pelaku usaha angkutan umum adalah batas maksimal usia angkutan umum. Aturan ini telah diatur dalam beberapa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), yaitu Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 dan Permenhub Nomor PM 44 Tahun 2019, yang membahas tentang perubahan atas Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Orang, baik dalam trayek maupun tidak dalam trayek.

Batas usia maksimal kendaraan ini diatur sebagai berikut:

  • Bus Pariwisata: batas maksimal usia angkutan umum adalah 15 tahun
  • Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP): batas maksimal usia angkutan umum adalah 25 tahun
  • Angkutan Karyawan dan Angkutan Antar Jemput Anak Sekolah (AJAP): batas maksimal usia angkutan umum adalah 10 tahun
  • Taksi: batas maksimal usia angkutan umum adalah 10 tahun

Batas usia kendaraan umum ini ditetapkan untuk menjaga kelaikan kendaraan di jalan serta memastikan bahwa kendaraan tersebut masih dalam kondisi yang aman digunakan oleh penumpang.

Baca Juga:  Sanksi Bus Pariwisata Ketika Tidak Uji Kir Berkala

Tantangan dan Solusi dalam Implementasi Regulasi

Walaupun regulasi sudah jelas, implementasi di lapangan masih menghadapi beberapa tantangan, termasuk kesulitan dalam proses perizinan dan kendala teknis lainnya. Pemerintah terus mencoba memperbaiki sistem perizinan, diantaranya lewat penerapan sistem OSS yang harapannya bisa memudahkan pelaku usaha dalam melengkapi persyaratan administrasi.

Selain itu, sosialisasi mengenai batas maksimal usia angkutan umum juga terus digencarkan. Hal ini bertujuan agar setiap perusahaan angkutan umum dapat mematuhi regulasi dan memastikan kendaraan yang mereka gunakan tetap layak jalan dan aman bagi penumpang.

Kolaborasi untuk Keselamatan Angkutan Umum

Keselamatan dalam penyelenggaraan angkutan umum merupakan tanggung jawab bersama. Pemerintah telah menetapkan regulasi yang jelas terkait batas usia maksimal kendaraan angkutan umum untuk menjaga kelaikan dan keselamatan penumpang. Namun, tanpa dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pelaku usaha, Organda, kepolisian, dan masyarakat, upaya ini tidak akan berjalan optimal.

Penerapan aturan batas usia angkutan umum merupakan langkah penting yang diambil oleh Kemenhub untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan penumpang, serta menjaga kualitas layanan transportasi publik di Indonesia. Dengan memastikan bahwa kendaraan yang beroperasi masih layak jalan, tidak hanya penumpang yang diuntungkan, tetapi juga masyarakat luas yang dapat menikmati udara yang lebih bersih dan layanan transportasi yang lebih efisien.

Namun, tantangan dalam implementasinya tetap ada, terutama bagi operator angkutan umum yang kesulitan untuk mengganti armada mereka. Dukungan dari pemerintah, baik dalam bentuk insentif maupun kebijakan yang memudahkan, sangat diperlukan agar tujuan dari penerapan batas usia angkutan umum ini dapat tercapai dengan baik.

Dengan sinergi yang baik, serta kepatuhan terhadap regulasi yang ada, diharapkan angkutan umum di Indonesia akan semakin aman, nyaman, dan dapat diandalkan sebagai sarana transportasi massal yang berkualitas.

Kesadaran bersama mengenai pentingnya keselamatan angkutan umum akan membantu menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik, di mana setiap pihak memiliki peran dalam menjaga kelaikan dan keselamatan kendaraan di jalan.