Insiden kecelakaan bus pariwisata di Subang, Jawa Barat, menambah panjang daftar peristiwa tragis yang melibatkan armada bus dari berbagai perusahaan otobus (PO) di Indonesia. Tragedi ini diduga melibatkan bus tua yang sudah tidak layak jalan. Bus milik PO Putera Fajar tersebut diketahui merupakan bus bekas yang telah berpindah tangan beberapa kali. Meskipun di Indonesia praktik jual beli bus bekas diizinkan, ada regulasi ketat yang harus dipatuhi. Sayangnya, aturan-aturan ini kerap diabaikan, sehingga risiko kecelakaan semakin besar.

Aturan Jual Beli Bus Bekas di Indonesia

Kurnia Lesani Adnan, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) sekaligus Direktur Utama PO SAN, menyatakan bahwa proses jual beli bus bekas sebenarnya telah diatur dalam regulasi. Sayangnya, lemahnya pengawasan dan kurangnya penegakan aturan membuat peristiwa kecelakaan seperti ini sering terulang. Menurutnya, kurangnya pengawasan dan penegakan hukum yang tidak konsisten menjadi penyebab utama masalah ini.

Baca Juga:  Pengawasan Bus Pariwisata oleh BPTD Kelas II Jabar di Lokasi Wisata

“Proses jual beli bus bekas sudah ada regulasi dan aturannya, namun peristiwa semisal ini terus terjadi sebab menurunnya pengawasan. Penegakan aturan yang kurang baik membuat situasi ini terus berlanjut,” ujar Sani dalam acara Busworld 2024 pada Rabu (17/5/2024).

Proses Penjualan Bus Bekas: Tahapan yang Wajib Dipatuhi

Meskipun di Indonesia praktik jual beli bus bekas diizinkan, ada regulasi ketat yang harus dipatuhi. Sayangnya, aturan-aturan ini kerap diabaikan

Sani merinci langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses penjualan bus bekas agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah awal dalam proses jual beli bus bekas adalah memblokir nomor kendaraan sebelum bus pariwisata itu berpindah kepemilikan. Setelah itu, pembeli bus bekas harus mengurus perubahan dokumen sesuai dengan identitasnya.

“Kalau kami menjual bus dengan pelat kuning, tidak perlu diubah menjadi pelat hitam terlebih dahulu, berbeda dengan kendaraan taksi,” kata Sani. Ia menambahkan bahwa aturan untuk taksi berbeda terkait Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPNBM) yang tidak dikenakan atau diberikan diskon oleh pemerintah saat masih menggunakan pelat kuning. Saat dijual, taksi wajib mengubah pelat menjadi hitam karena dikategorikan sebagai barang mewah.

Baca Juga:  Minuman Pereda Mabuk Perjalanan saat Mudik Lebaran

Surat Pelepasan Hak: Elemen Penting dalam Jual Beli Bus Bekas

Langkah berikutnya dalam penjualan bus bekas adalah pembuatan surat pelepasan hak oleh PO yang menjual bus tersebut. Jika bus berpindah dari PO A ke PO B, maka PO A harus mengeluarkan surat pelepasan hak yang menyatakan bahwa bus tersebut tidak lagi menjadi miliknya dan telah beralih ke PO B. Dalam proses jual beli bus bekas, surat ini menjadi dokumen penting untuk memastikan legalitas perpindahan kepemilikan.

Minimnya proses verifikasi dan lemahnya penegakan hukum menjadi faktor utama yang masih memungkinkan praktik jual beli bus bekas tanpa mengikuti aturan. “Praktik jual beli bus bekas tanpa kontrol ini terjadi akibat minimnya verifikasi dan pengawasan dari pihak berwenang,” kata Sani.

Peran Kementerian Perhubungan dan Institusi Lainnya

Sani menekankan bahwa Kementerian Perhubungan hanya memiliki wewenang administratif dalam proses ini. Sedangkan aspek hukum sepenuhnya berada di bawah kendali institusi lain yang bertanggung jawab dalam pengawasan jual beli bus bekas.

Baca Juga:  Destinasi Wisata Populer yang Cocok dengan Bus Pariwisata

“Kementerian Perhubungan hanya berperan dalam aspek administratif, sedangkan tanggung jawab hukum berada pada dua institusi lain yang juga seharusnya terlibat. Seharusnya ini dilakukan secara bersama-sama,” jelas Sani.

Pengawasan dan Penegakan Hukum: Kunci Utama Keselamatan dalam Jual Beli Bus Bekas

Meskipun di Indonesia praktik jual beli bus bekas diizinkan, ada regulasi ketat yang harus dipatuhi. Sayangnya, aturan-aturan ini kerap diabaikan

Meskipun regulasi yang ada sudah cukup rinci, tanpa pengawasan yang ketat, aturan tersebut tidak akan berfungsi efektif. Penegakan hukum yang lemah menyebabkan banyak pelanggaran dalam praktik jual beli bus bekas, yang pada akhirnya berisiko membahayakan keselamatan di jalan raya. Tragedi kecelakaan bus di Subang ini menjadi pengingat pentingnya memperkuat pengawasan dan memastikan setiap transaksi jual beli bus bekas dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kecelakaan bus pariwisata di Subang menggambarkan masalah serius dalam regulasi dan pengawasan jual beli bus bekas di Indonesia. Kurangnya penegakan hukum dan minimnya koordinasi antar lembaga membuat praktik jual beli bus bekas yang tidak sesuai aturan masih sering terjadi. Perlu adanya kerja sama antara berbagai pihak untuk memperketat pengawasan, menegakkan aturan, dan memastikan keselamatan di jalan raya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.